Contoh Surat Perjanjian Komitmen Fee Jual Beli Tanah __hot__ ⭐ 🌟

Surat Perjanjian Komitmen Fee (sering disebut sebagai Surat Pernyataan Komisi) adalah dokumen legal yang memastikan perantara atau broker mendapatkan haknya setelah transaksi jual beli tanah berhasil dilakukan. Tanpa perjanjian tertulis, perantara berisiko mengalami kesulitan dalam menagih komisi karena tidak adanya landasan hukum yang kuat.

Berdasarkan peraturan resmi (Permendag No. 33 Tahun 2025 dan Permendag No. 51/2017), besaran komisi untuk jual beli properti umumnya berkisar antara 2% hingga 5% dari nilai transaksi. Komponen Penting dalam Surat Komitmen Fee

Agar sah di mata hukum, surat ini setidaknya harus memuat:

Ingin Membuat Surat Jual Beli Tanah? Ikuti 5 Panduan Berikut!

Mencari kesepakatan yang adil saat menjadi perantara properti terkadang gampang-gampang susah. Salah satu instrumen hukum yang paling penting untuk melindungi hak Anda sebagai mediator atau agen adalah Surat Perjanjian Komitmen Fee.

Tanpa surat ini, risiko komisi tidak dibayarkan atau nominalnya dipotong secara sepihak menjadi sangat besar. Berikut adalah panduan lengkap dan contoh surat perjanjian komitmen fee jual beli tanah yang profesional dan sah secara hukum. Apa Itu Surat Komitmen Fee Jual Beli Tanah?

Surat komitmen fee adalah dokumen tertulis yang menyatakan kesediaan pemilik lahan (penjual) atau pembeli untuk memberikan imbalan jasa (komisi/fee) kepada pihak ketiga (mediator/agen) setelah transaksi jual beli tanah berhasil dilaksanakan.

Dalam hukum Indonesia, surat ini berfungsi sebagai ikatan perjanjian pemberian jasa yang diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata mengenai syarat sah perjanjian. Komponen Penting yang Harus Ada

Agar surat perjanjian memiliki kekuatan hukum yang kuat, pastikan poin-poin berikut tercantum:

Identitas Para Pihak: Nama lengkap, NIK, alamat, dan nomor telepon pemberi fee dan penerima fee.

Objek Tanah: Penjelasan detail mengenai lokasi tanah, luas, nomor SHM/Girik, dan batas-batasnya.

Besaran Fee: Bisa dalam bentuk persentase (misal: 2-3% dari nilai transaksi) atau nominal pasti (misal: Rp50.000.000).

Waktu Pembayaran: Kapan fee harus cair? Biasanya saat penandatanganan AJB (Akta Jual Beli) di hadapan PPAT atau saat pelunasan pembayaran.

Masa Berlaku: Durasi mediator berhak atas fee jika pembeli yang dibawa melakukan transaksi di kemudian hari.

Tanda Tangan di Atas Materai: Syarat sah untuk pembuktian di pengadilan jika terjadi sengketa. Contoh Surat Perjanjian Komitmen Fee Jual Beli Tanah

Berikut adalah draf yang bisa Anda sesuaikan dengan kebutuhan: SURAT PERJANJIAN KOMITMEN FEE MEDIATOR

Pada hari ini, [Hari/Tanggal], yang bertanda tangan di bawah ini:

Pihak I (Pemberi Fee)Nama: [Nama Lengkap]NIK: [Nomor KTP]Alamat: [Alamat Lengkap]Pekerjaan: [Pekerjaan](Selanjutnya disebut sebagai Pihak Pertama)

Pihak II (Penerima Fee/Mediator)Nama: [Nama Lengkap]NIK: [Nomor KTP]Alamat: [Alamat Lengkap]Pekerjaan: [Pekerjaan](Selanjutnya disebut sebagai Pihak Kedua)

Dengan ini, Pihak Pertama memberikan kuasa dan janji kepada Pihak Kedua untuk membantu proses penjualan aset berupa tanah dengan rincian sebagai berikut: Lokasi: [Alamat Lengkap Tanah] Luas Tanah: [Luas dalam m2] Status Dokumen: [SHM/SHGB/Lainnya] No. [Nomor Sertifikat] Kedua belah pihak sepakat atas ketentuan berikut:

Pasal 1: Besaran FeePihak Pertama berjanji akan memberikan Fee/Komisi kepada Pihak Kedua sebesar [Persentase]% dari total nilai harga jual tanah yang disepakati oleh pembeli, atau sebesar Rp[Nominal] (Terbilang).

Pasal 2: Waktu PembayaranPembayaran fee akan dilakukan secara tunai atau transfer oleh Pihak Pertama kepada Pihak Kedua selambat-lambatnya [Jumlah Hari] hari setelah dilakukan penandatanganan AJB (Akta Jual Beli) atau setelah Pihak Pertama menerima pembayaran lunas dari pembeli.

Pasal 3: Masa BerlakuPerjanjian ini tetap berlaku selama calon pembeli yang diperkenalkan oleh Pihak Kedua melakukan transaksi atas objek tersebut, meskipun proses negosiasi memakan waktu lama. contoh surat perjanjian komitmen fee jual beli tanah

Pasal 4: PenutupDemikian surat perjanjian ini dibuat secara sadar, tanpa paksaan, dan rangkap dua yang masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama. [Kota, Tanggal] Pihak Pertama, Pihak Kedua, (Materai 10.000) (........................) (........................) Tips Agar Fee Aman Secara Hukum

Gunakan Materai: Pastikan tanda tangan Pihak Pertama mengenai materai Rp10.000 untuk memenuhi aspek legalitas dokumen sebagai alat bukti.

Saksi-Saksi: Ajak satu atau dua saksi (misal: tokoh masyarakat atau rekan kerja) untuk ikut menandatangani surat tersebut.

Dokumentasikan Proses: Simpan bukti chat, foto saat menunjukkan lokasi tanah, dan rekaman percakapan sebagai bukti pendukung bahwa Anda adalah pihak yang mempertemukan penjual dan pembeli.

Dengan adanya surat komitmen fee ini, Anda sebagai mediator dapat bekerja dengan lebih tenang dan profesional dalam menjembatani transaksi properti.

Apakah Anda ingin saya menyesuaikan draf di atas untuk transaksi sewa-menyewa atau menambahkan klausul pajak penghasilan atas fee tersebut?

Berikut adalah review terhadap dokumen "Contoh Surat Perjanjian Komitmen Fee Jual Beli Tanah" yang umum ditemukan di internet atau template hukum. Review ini mencakup kekuatan, kelemahan, poin penting yang harus ada, serta saran perbaikan agar surat tersebut sah dan melindungi semua pihak.


Pasal 1 — Objek Perjanjian

  1. Objek perjanjian adalah pemberian komitmen fee atas keberhasilan Pihak Kedua (atau pihak lain yang ditunjuk) dalam mempertemukan/menyelesaikan transaksi jual beli sebidang tanah berikut keterangan:
    • Lokasi tanah : _________________________________
    • Luas : __________ m2
    • Sertifikat/SHM/SHGB No. : ______________________
    • Pemilik saat ini : _____________________________

Pasal 4: SYARAT DAN KETENTUAN

  • Perjanjian ini berlaku dan mengikat Pihak-Pihak yang terkait jika Pihak Pertama dan Pihak Kedua telah menandatangani Perjanjian Jual Beli Tanah.
  • Pihak Kedua tidak dapat mengalihkan kewajiban pembayaran komitmen fee kepada pihak lain tanpa persetujuan tertulis dari Pihak Pertama.

Pasal 7 — Penyelesaian Perselisihan

  1. Setiap perselisihan yang timbul dari perjanjian ini akan diselesaikan terlebih dahulu secara musyawarah untuk mufakat.
  2. Jika tidak tercapai, perselisihan akan diselesaikan melalui jalur hukum di pengadilan negeri domisili Pihak Pertama (atau sebutkan wilayah lain).

Pasal 1: OBJEK DAN LINGKUP TUGAS

PIHAK KEDUA bertugas mempertemukan PIHAK PERTAMA dengan calon pembeli/pemilik tanah untuk melakukan transaksi jual beli atas tanah berikut:

  • Sertifikat Hak Milik No. : ....................
  • Luas Tanah : ...... m²
  • Lokasi : Jl. ...................., Kelurahan ......, Kecamatan ......, Kota ......
  • Batas-batas : Utara ..., Selatan ..., Timur ..., Barat ...

PIHAK KEDUA wajib mengupayakan terjadinya transaksi jual beli dengan harga minimal Rp...... (...... rupiah) per meter persegi atau total Rp...... (...... rupiah).


CONTOH SURAT PERJANJIAN KOMITMEN FEE JUAL BELI TANAH

PERJANJIANAN KOMITMEN FEE AGEN PROPINSI

Nomor: [Nomor Surat]

Pada hari ini, [Tanggal] bulan [Bulan] tahun [Tahun], yang bertanda tangan di bawah ini:

PIHAK PERTAMA (PEMILIK/PENJUAL) Nama : [Nama Lengkap Pemilik] NIK : [Nomor Induk Kependudukan] Alamat : [Alamat Lengkap Pemilik] No. HP : [Nomor Telepon] Dalam hal ini bertindak selaku pemilik sah dan berwenang menjual objek properti.

PIHAK KEDUA (AGEN/MEDIATOR) Nama : [Nama Lengkap Agen/Perusahaan] NIK/NPWP : [Nomor Identitas] Alamat : [Alamat Lengkap Agen] No. HP : [Nomor Telepon] Dalam hal ini bertindak selaku pihak yang memberikan jasa pemasaran dan pencarian pembeli.

PIHAK KETIGA (SUMBER INFORMASI) (Isi jika ada pihak ketiga yang memberikan info proyek, jika tidak ada, bagian ini bisa dihapus) Nama : [Nama Pihak Ketiga] Alamat : [Alamat]

Para pihak sepakat mengadakan perjanjian komitmen fee dengan syarat dan ketentuan sebagai berikut:

PASAL 1 - OBYEK PERJANJIAN Pihak Pertama memberikan kuasa kepada Pihak Kedua untuk mencarikan calon pembeli atas tanah/bangunan dengan keterangan:

  • Lokasi : [Alamat Lengkap Lokasi Tanah]
  • Luas : [Luas Tanah] m²
  • No. Sertifikat : [Nomor Sertifikat] atas nama [Nama di Sertifikat]
  • Harga Jual : Rp [Harga Jual] (Terbilang: [Terbilang])

PASAL 2 - KOMITMEN FEE/KOMISI Pihak Pertama berkomitmen untuk membayar jasa mediasi (fee) kepada Pihak Kedua dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Besaran fee adalah sebesar [Persentase, misal: 2% - 5%] dari total harga jual kesepakatan yang terjadi.
  2. Atau, fee dapat dihitung dengan sistem ujung (fixed fee) sebesar Rp [Jumlah Nominal] (jika disepakati).
  3. Fee tersebut dibayarkan oleh Pihak Pertama saat ter

Surat Perjanjian Komitmen Fee Jual Beli Tanah Surat Perjanjian Komitmen Fee ini dibuat dan ditandatangani pada hari ini, [Hari], tanggal [Tanggal/Bulan/Tahun], oleh dan di antara:

Nama: [Nama Lengkap Penjual/Pemilik]NIK: [Nomor KTP]Alamat: [Alamat Lengkap]Dalam hal ini bertindak sebagai Pemilik Lahan, yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA.

Nama: [Nama Lengkap Mediator/Penerima Fee]NIK: [Nomor KTP]Alamat: [Alamat Lengkap]Dalam hal ini bertindak sebagai Perantara/Mediator, yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA.

Kedua belah pihak sepakat untuk mengikatkan diri dalam perjanjian pemberian komitmen fee dengan ketentuan sebagai berikut: Surat Perjanjian Komitmen Fee (sering disebut sebagai Surat

Pasal 1: Objek PerjanjianPIHAK PERTAMA memberikan kuasa kepada PIHAK KEDUA untuk membantu memasarkan dan mencari pembeli atas aset tanah milik PIHAK PERTAMA yang berlokasi di [Alamat Lengkap Tanah], dengan Luas Tanah [Jumlah] m², berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor [Nomor SHM]. Pasal 2: Nilai Transaksi dan Besaran Fee

Harga jual tanah yang disepakati adalah sebesar Rp [Nomor Harga] per meter atau total Rp [Total Harga].

Apabila PIHAK KEDUA berhasil mendapatkan pembeli hingga terjadi transaksi (perikatan jual beli atau akta jual beli), maka PIHAK PERTAMA wajib memberikan fee kepada PIHAK KEDUA sebesar [Persentase]% dari total harga jual, atau senilai Rp [Nomor Fee].

Pasal 3: Mekanisme PembayaranPembayaran fee akan dilakukan oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA segera setelah PIHAK PERTAMA menerima pembayaran (baik uang muka maupun pelunasan) dari pembeli secara proporsional. Pembayaran dilakukan melalui transfer ke rekening PIHAK KEDUA:Nama Bank: [Nama Bank]Nomor Rekening: [Nomor Rekening]Atas Nama: [Nama Pemilik Rekening]

Pasal 4: Masa BerlakuPerjanjian ini berlaku sejak ditandatangani sampai dengan terjadinya transaksi jual beli atas objek tanah tersebut atau berdasarkan kesepakatan tertulis kedua belah pihak untuk mengakhiri perjanjian ini.

Pasal 5: PenutupDemikian surat perjanjian ini dibuat dalam rangkap dua, bermaterai cukup, dan masing-masing memiliki kekuatan hukum yang sama. PIHAK PERTAMA, (Tanda Tangan & Materai)[Nama Lengkap Penjual] PIHAK KEDUA, (Tanda Tangan & Materai)[Nama Lengkap Mediator]

Berikut adalah contoh draf Surat Perjanjian Komitmen Fee yang profesional, singkat, dan sah secara hukum untuk transaksi jual beli tanah. SURAT PERJANJIAN KOMITMEN FEE

Pada hari ini, [Hari/Tanggal], kami yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama: [Nama Pemilik/Penjual]NIK: [Nomor KTP]Alamat: [Alamat Lengkap]Selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA (Pemberi Komisi).

Nama: [Nama Mediator/Agen]NIK: [Nomor KTP]Alamat: [Alamat Lengkap]Selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA (Penerima Komisi).

Para Pihak sepakat untuk mengadakan perjanjian komitmen imbalan jasa (fee) dengan ketentuan sebagai berikut:

PASAL 1: OBYEK TRANSAKSIPIHAK PERTAMA memberikan kuasa kepada PIHAK KEDUA untuk membantu memasarkan/mencarikan pembeli atas sebidang tanah dengan rincian: No. Sertifikat: [Contoh: SHM No. XXX] Luas Tanah: [Luas] m² Lokasi: [Alamat Lengkap Tanah]

PASAL 2: BESARAN FEEApabila tanah tersebut terjual melalui perantara PIHAK KEDUA, maka PIHAK PERTAMA wajib memberikan fee/komisi sebesar [Persentase]% dari harga jual total, atau senilai Rp [Nominal] (Terbilang: ...).

PASAL 3: SISTEM PEMBAYARANPembayaran fee akan dilakukan oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA secara tunai atau transfer segera setelah PIHAK PERTAMA menerima pembayaran (pelunasan atau uang muka sesuai kesepakatan) dari pembeli.

PASAL 4: MASA BERLAKUPerjanjian ini berlaku sejak ditandatangani sampai dengan transaksi jual beli selesai atau ada pembatalan tertulis dari kedua belah pihak.

PASAL 5: PENUTUPDemikian surat perjanjian ini dibuat dengan penuh kesadaran dan tanpa paksaan dari pihak manapun untuk dipergunakan sebagaimana mestinya. [Kota], [Tanggal]

PIHAK PERTAMA (Penjual) | PIHAK KEDUA (Mediator)(Materai 10.000) | (Tanda tangan)([Nama Lengkap]) | ([Nama Lengkap]) Tips Agar Perjanjian Ini Kuat:

Gunakan Materai: Tempelkan materai 10.000 di bagian tanda tangan Pihak Pertama (yang membayar).

Saksi: Jika memungkinkan, hadirkan satu atau dua saksi dan minta mereka ikut menandatangani di bagian bawah.

Lampiran: Lampirkan fotokopi KTP kedua belah pihak untuk validasi identitas.

Apakah Anda ingin saya menambahkan klausul khusus mengenai pajak atau pembagian fee jika mediatornya lebih dari satu orang?

Surat perjanjian komitmen fee jual beli tanah sangat krusial bagi mediator untuk mengamankan hak komisi, yang umumnya berkisar 2,5% hingga 3% dari nilai transaksi. Dokumen sah harus memuat identitas para pihak, objek properti, besaran komisi, dan tanda tangan di atas meterai Rp10.000. Draf komitmen yang mencakup detail pembayaran dan penyelesaian perselisihan tersedia melalui referensi dan panduan Surat Pernyataan Komisi Jual Beli Tanah | PDF - Scribd Pasal 1 — Objek Perjanjian

Berikut adalah struktur dan contoh isi Surat Perjanjian Komitmen Fee Jual Beli Tanah

yang dapat Anda gunakan sebagai referensi untuk mengikat kesepakatan antara pemilik aset dan perantara (mediator) Struktur Utama Surat Perjanjian

Berdasarkan standar dokumen hukum dan praktik di Indonesia, surat komitmen fee setidaknya harus memuat poin-poin berikut: Identitas Para Pihak:

Nama lengkap, nomor KTP, dan alamat Pihak Pertama (Pemilik) serta Pihak Kedua (Perantara). Objek Perjanjian:

Keterangan detail mengenai tanah yang akan dijual (lokasi, luas, nomor sertifikat). Besaran Komisi (Fee):

Nilai spesifik komisi, baik dalam bentuk persentase (biasanya 2-5%) maupun nilai nominal tetap. Syarat Pembayaran:

Kapan fee akan dibayarkan (biasanya setelah pelunasan transaksi atau saat penandatanganan Akta Jual Beli/AJB). Tanggung Jawab:

Penegasan bahwa pemilik menjamin legalitas aset dan perantara bertanggung jawab mempertemukan dengan pembeli yang valid. Draft Contoh Isi Surat SURAT PERJANJIAN KOMITMEN FEE (Jasa Perantara Jual Beli Tanah)

Pada hari ini, [Hari], Tanggal [Tanggal] Bulan [Bulan] Tahun [Tahun], kami yang bertanda tangan di bawah ini: [Nama Pemilik]

, No. KTP: [Nomor KTP], Alamat: [Alamat Lengkap], selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA (Pemilik) [Nama Perantara]

, No. KTP: [Nomor KTP], Alamat: [Alamat Lengkap], selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA (Perantara)

Kedua belah pihak telah sepakat untuk mengadakan perjanjian pemberian komisi ( ) dengan ketentuan sebagai berikut: Pasal 1: Objek Penjualan

PIHAK PERTAMA memberikan kuasa kepada PIHAK KEDUA untuk mencarikan pembeli atas sebidang tanah seluas [Luas] m² yang terletak di [Alamat Lokasi Tanah], dengan status Sertifikat [Jenis Sertifikat, misal: SHM No. XXX]. Pasal 2: Nilai Komitmen Fee

PIHAK PERTAMA menetapkan harga jual tanah sebesar Rp [Harga]. Apabila tanah tersebut laku terjual, PIHAK PERTAMA wajib memberikan komisi ( success fee

) kepada PIHAK KEDUA sebesar [Persen, misal: 2, 5%] dari harga transaksi atau senilai Rp [Nominal]. Pasal 3: Waktu Pembayaran Pembayaran

dilakukan oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA selambat-lambatnya [Jumlah Hari] hari setelah PIHAK PERTAMA menerima pelunasan dari pembeli atau saat penandatanganan AJB di hadapan Notaris/PPAT. Pasal 4: Penutup

Demikian surat perjanjian ini dibuat dalam rangkap 2 (dua) yang masing-masing bermaterai cukup dan memiliki kekuatan hukum yang sama. Sahabat Pegadaian [Kota, Tanggal] PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA (Materai 10.000) (Tanda tangan)              (Tanda tangan) Tips Tambahan: Perjanjian Komisi Jual Beli Tanah | PDF - Scribd

Dalam dunia jual beli tanah, surat perjanjian komitmen fee (sering disebut sebagai surat perjanjian jasa perantara) adalah dokumen krusial untuk melindungi hak mediator atau makelar agar komisi mereka terjamin setelah transaksi berhasil dilakukan. Tanpa dokumen tertulis, perantara berisiko tidak dibayar karena hanya mengandalkan janji lisan yang sulit dibuktikan secara hukum.

Berikut adalah panduan praktis dan contoh struktur yang benar berdasarkan standar hukum di Indonesia. Struktur Utama Surat Komitmen Fee

Agar sah dan memiliki kekuatan hukum, surat ini harus memuat poin-poin berikut: Perjanjian Komisi Jual Beli Tanah | PDF - Scribd

Berikut adalah contoh Surat Perjanjian Komitmen Fee Jual Beli Tanah yang umum digunakan dalam praktik bisnis properti di Indonesia. Surat ini mengikat pemberi fee (biasanya pembeli atau penjual tanah) dengan penerima fee (biasanya makelar/properti agent/perantara yang berhasil mempertemukan kedua belah pihak).