Contoh Surat Perjanjian Komitmen Fee Mediator «EXTENDED – 2027»

Dalam dunia bisnis dan perantara (makelar), Surat Perjanjian Komitmen Fee

adalah dokumen krusial untuk memastikan hak mediator terlindungi secara hukum. Surat ini berfungsi sebagai pengikat antara pihak pertama (pemilik barang/penjual) dan pihak kedua (mediator) mengenai besaran imbalan yang akan diberikan setelah transaksi berhasil.

Berikut adalah panduan lengkap dan contoh draf surat perjanjian komitmen fee yang profesional. Komponen Penting dalam Surat Perjanjian Fee

Agar surat memiliki kekuatan hukum yang kuat, pastikan poin-poin berikut tercantum: Identitas Para Pihak

: Nama lengkap, NIK, dan alamat jelas pihak pemberi fee dan penerima fee. Objek Perjanjian

: Penjelasan detail mengenai apa yang dimediasi (misal: jual beli tanah, proyek konstruksi, atau pasokan barang). Besaran Fee : Nominal pasti atau persentase dari nilai transaksi. Mekanisme Pembayaran

: Kapan fee dibayarkan (misal: 1x24 jam setelah dana masuk) dan melalui metode apa (transfer bank). Masa Berlaku : Jangka waktu komitmen ini mengikat. Contoh Draf Surat Komitmen Fee Mediator SURAT PERNYATAAN KOMITMEN FEE

Pada hari ini, [Hari/Tanggal], yang bertanda tangan di bawah ini: : [Nama Lengkap Pemilik/Penjual] : [Nomor KTP] : [Alamat Lengkap sesuai KTP] (Selanjutnya disebut sebagai Pihak Pertama Memberikan komitmen kepada: : [Nama Lengkap Mediator] : [Nomor KTP] : [Alamat Lengkap sesuai KTP] (Selanjutnya disebut sebagai Pihak Kedua

Dengan ini, Pihak Pertama menyatakan setuju dan sepakat untuk memberikan imbalan (Fee) kepada Pihak Kedua dengan ketentuan sebagai berikut: Pasal 1: Objek Mediasi

Pihak Kedua bertindak sebagai mediator dalam transaksi [Sebutkan Objek, misal: Jual Beli Tanah di Lokasi X] dengan nilai total transaksi sebesar Rp [Jumlah Transaksi]. Pasal 2: Besaran Fee

Pihak Pertama bersedia memberikan fee kepada Pihak Kedua sebesar [Persentase, misal: 2,5%] atau senilai Rp [Nominal] atas jasa mediasi yang dilakukan. Pasal 3: Waktu Pembayaran

Pembayaran fee akan dilakukan oleh Pihak Pertama kepada Pihak Kedua selambat-lambatnya [Misal: 2 hari kerja] setelah Pihak Pertama menerima pembayaran penuh atau uang muka (down payment) dari pembeli yang dibawa oleh Pihak Kedua. Pasal 4: Metode Pembayaran

Pembayaran dilakukan melalui transfer bank ke rekening Pihak Kedua: : [Nama Bank] Nomor Rekening : [No. Rekening] : [Nama Pemilik Rekening] Pasal 5: Penutup

Surat pernyataan ini dibuat dengan penuh kesadaran tanpa paksaan dari pihak manapun dan memiliki kekuatan hukum yang mengikat. Dibuat di: [Kota] Tanggal: [Tanggal Pembuatan] Pihak Pertama, Pihak Kedua, (Materai Rp10.000)

(........................)                  (........................) Tips Tambahan bagi Mediator Gunakan Materai

: Penempelan materai Rp10.000 di kolom tanda tangan pihak pemberi fee sangat penting untuk syarat administrasi di pengadilan jika terjadi sengketa.

: Jika nilai transaksinya besar, sertakan minimal dua orang saksi untuk menandatangani surat tersebut. Pegang Salinan Asli

: Pastikan Anda sebagai mediator memegang satu rangkap surat yang asli (bermaterai). Apakah Anda ingin saya menyesuaikan draf ini untuk jenis transaksi spesifik (seperti properti atau pengadaan barang) tertentu?

Berikut adalah draf ringkas dan padat untuk Surat Perjanjian Komitmen Fee Mediator

. Anda bisa menyesuaikan bagian di dalam kurung sesuai kebutuhan transaksi Anda. SURAT PERJANJIAN KOMITMEN FEE

Pada hari ini, [Hari/Tanggal], kami yang bertanda tangan di bawah ini: [Nama Pemilik Aset/Penjual] [Nomor KTP] [Alamat Lengkap] Selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA (Pemberi Fee) [Nama Mediator] [Nomor KTP] [Alamat Lengkap] Selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA (Mediator)

Para Pihak sepakat untuk mengadakan perjanjian pemberian komisi (fee) dengan ketentuan sebagai berikut: Pasal 1: Objek Transaksi

Pihak Pertama selaku pemilik/kuasa jual atas [Sebutkan Objek, misal: Tanah di lokasi X / Alat Berat Y] setuju untuk memberikan fee kepada Pihak Kedua atas keberhasilannya mempertemukan pembeli hingga terjadi transaksi sah. Pasal 2: Besaran Komitmen Fee

Pihak Pertama berjanji akan memberikan imbalan/fee kepada Pihak Kedua sebesar [Persentase, misal: 2,5%] dari total nilai transaksi, atau sebesar Rp [Jumlah Nominal] Pasal 3: Mekanisme Pembayaran

Pembayaran fee dilakukan segera setelah Pihak Pertama menerima pembayaran dari pembeli.

Fee akan dibayarkan melalui transfer ke rekening Pihak Kedua: Nama Bank: [Nama Bank] Nomor Rekening: [Nomor Rekening] Atas Nama: [Nama Pemilik Rekening] Pasal 4: Ketentuan Tambahan

Perjanjian ini bersifat mengikat dan rahasia. Apabila terjadi perselisihan, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikannya secara musyawarah mufakat.

Demikian surat perjanjian ini dibuat dengan kesadaran penuh tanpa paksaan dari pihak mana pun. PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA (Materai 10.000)

(.......................................) (.......................................) Apakah Anda memerlukan tambahan klausul khusus mengenai pajak penghasilan atau pembagian fee untuk tim mediator contoh surat perjanjian komitmen fee mediator

Surat Perjanjian Komitmen Fee Mediator (sering disebut juga sebagai Fee Protection Agreement) adalah dokumen hukum penting bagi perantara bisnis untuk memastikan hak mereka atas imbalan jasa terlindungi secara legal. Tanpa kontrak tertulis, mediator berisiko kehilangan komisi setelah transaksi antara pembeli dan penjual berhasil dilakukan.

Berikut adalah panduan dan contoh format surat perjanjian komitmen fee yang profesional. Komponen Penting dalam Surat Perjanjian

Berdasarkan standar dokumen hukum menurut VIDA, sebuah surat perjanjian yang kuat harus memuat:

Identitas Lengkap Pihak Terkait: Nama, NIK, dan alamat Pihak Pertama (Pemberi Fee/Penjual) dan Pihak Kedua (Mediator).

Objek Perjanjian: Penjelasan detail mengenai aset atau produk yang diperjualbelikan (misal: tanah, gedung, atau stok barang).

Besaran Fee: Nominal pasti atau persentase dari nilai transaksi (misal: 2,5% dari total harga jual).

Mekanisme Pembayaran: Kapan dan bagaimana fee dibayarkan (misal: "paling lambat 3 hari kerja setelah pelunasan transaksi").

Masa Berlaku: Durasi komitmen ini mengikat kedua belah pihak.

Penyelesaian Sengketa: Langkah yang diambil jika terjadi wanprestasi (misal: melalui musyawarah atau Pengadilan Negeri). Contoh Surat Perjanjian Komitmen Fee SURAT PERJANJIAN KOMITMEN FEE MEDIATOR

Pada hari ini, [Hari/Tanggal/Tahun], bertempat di [Lokasi], kami yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama: [Nama Lengkap Penjual]NIK: [Nomor KTP]Alamat: [Alamat Lengkap]Selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA.

Nama: [Nama Lengkap Mediator]NIK: [Nomor KTP]Alamat: [Alamat Lengkap]Selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA.

PASAL 1: OBJEK PERJANJIANPIHAK PERTAMA memberikan kuasa kepada PIHAK KEDUA untuk menjadi mediator dalam penjualan [Sebutkan Objek, misal: Tanah seluas 500m2 di Jl. Sudirman] dengan harga penawaran sebesar [Rp. Nilai Harga].

PASAL 2: BESARAN FEEApabila PIHAK KEDUA berhasil membawa pembeli hingga terjadi transaksi sah (Closing), maka PIHAK PERTAMA wajib memberikan imbalan jasa (fee) kepada PIHAK KEDUA sebesar [Persentase]% dari total nilai transaksi bersih, atau senilai [Rp. Nominal].

PASAL 3: MEKANISME PEMBAYARANPembayaran fee dilakukan oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA seketika setelah PIHAK PERTAMA menerima pelunasan dari pembeli, melalui transfer ke rekening berikut: Bank: [Nama Bank] No. Rekening: [Nomor Rekening] Atas Nama: [Nama Pemilik Rekening]

PASAL 4: KERAHASIAANKedua belah pihak sepakat untuk menjaga kerahasiaan isi perjanjian ini dan tidak membocorkannya kepada pihak ketiga tanpa izin tertulis.

PASAL 5: PENYELESAIAN SENGKETAApabila terjadi perselisihan, kedua belah pihak akan mengutamakan musyawarah untuk mufakat. Jika tidak tercapai, maka akan diselesaikan melalui jalur hukum di Pengadilan Negeri [Sebutkan Kota].

Demikian surat perjanjian ini dibuat dalam 2 (dua) rangkap bermaterai cukup dan memiliki kekuatan hukum yang sama. [Kota, Tanggal]

PIHAK PERTAMA (Pemberi Fee)        PIHAK KEDUA (Mediator)(Materai 10.000)

(........................)                                (........................) Tips Tambahan

Gunakan Materai: Pastikan tanda tangan mengenai materai 10.000 untuk memperkuat legalitas dokumen di mata hukum Indonesia.

Saksi: Libatkan setidaknya satu atau dua saksi yang turut menandatangani surat untuk memperkuat bukti jika terjadi penyangkalan di masa depan.

Ukuran Kertas: Gunakan ukuran kertas Legal (216 mm x 356 mm) jika dokumen ini akan digabungkan dengan kontrak hukum lainnya, sesuai standar yang umum di Indonesia menurut Print.od.

Apakah Anda memerlukan draf yang lebih spesifik untuk jenis industri tertentu seperti properti atau ekspor-impor?

Berikut adalah artikel lengkap mengenai Contoh Surat Perjanjian Komitmen Fee Mediator, lengkap dengan struktur hukum, poin penting, dan draf yang bisa Anda gunakan.

Pentingnya Surat Perjanjian Komitmen Fee Mediator dalam Transaksi Bisnis

Dalam dunia bisnis, terutama di sektor real estat, pengadaan barang, atau jasa profesional, peran mediator atau perantara sangatlah krusial. Mediator membantu mempertemukan penjual dan pembeli hingga terjadi kesepakatan (closing).

Namun, risiko yang sering dihadapi mediator adalah tidak dibayarkannya imbalan atau fee yang telah dijanjikan secara lisan. Di sinilah pentingnya sebuah Surat Perjanjian Komitmen Fee sebagai payung hukum yang melindungi hak mediator. Apa itu Surat Perjanjian Komitmen Fee Mediator? Dalam dunia bisnis dan perantara (makelar), Surat Perjanjian

Surat Perjanjian Komitmen Fee adalah dokumen tertulis yang mengikat secara hukum antara pemberi tugas (biasanya penjual atau pemilik aset) dengan mediator. Surat ini menyatakan bahwa jika mediator berhasil memfasilitasi transaksi hingga selesai, maka ia berhak menerima sejumlah komisi atau imbalan dengan nilai yang telah disepakati. Poin Penting dalam Surat Perjanjian Fee

Agar surat tersebut sah dan kuat di mata hukum, pastikan poin-poin berikut tercantum:

Identitas Para Pihak: Nama lengkap, NIK, alamat, dan kapasitas masing-masing pihak (Pihak Pertama sebagai Pemberi Fee dan Pihak Kedua sebagai Mediator).

Objek Transaksi: Penjelasan detail mengenai apa yang ditransaksikan (misalnya: Sertifikat Tanah No. XXX, proyek pengadaan barang A, dll).

Besaran Fee: Persentase dari nilai transaksi (misal: 2,5%) atau nilai nominal tetap (misal: Rp100.000.000,-).

Mekanisme Pembayaran: Kapan fee dibayarkan (setelah DP masuk atau setelah pelunasan) dan melalui metode apa (transfer bank).

Masa Berlaku: Jangka waktu mediator diberikan hak untuk memasarkan objek tersebut.

Penyelesaian Sengketa: Domisili hukum jika terjadi perselisihan di kemudian hari. Contoh Draf Surat Perjanjian Komitmen Fee Mediator

Berikut adalah format standar yang dapat Anda modifikasi sesuai kebutuhan: SURAT PERJANJIAN KOMITMEN FEE MEDIATOR

Pada hari ini, [Hari/Tanggal], bertempat di [Lokasi], kami yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama: [Nama Pemilik Aset/Pemberi Tugas]NIK: [Nomor KTP]Alamat: [Alamat Lengkap]Selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA.

Nama: [Nama Mediator]NIK: [Nomor KTP]Alamat: [Alamat Lengkap]Selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA.

Para Pihak terlebih dahulu menerangkan hal-hal sebagai berikut:

Bahwa PIHAK PERTAMA adalah pemilik sah/kuasa penuh atas objek: [Sebutkan detail aset, misal: Tanah seluas 1000m2 di Jalan XXX].

Bahwa PIHAK PERTAMA bersedia memberikan imbalan (fee) kepada PIHAK KEDUA apabila PIHAK KEDUA berhasil membawa pembeli hingga terjadi transaksi jual beli yang sah.

Oleh karena itu, Para Pihak sepakat untuk mengadakan perjanjian dengan ketentuan sebagai berikut:

Pasal 1: Besaran FeePIHAK PERTAMA berkomitmen memberikan fee kepada PIHAK KEDUA sebesar [X]% ([Persentase dalam huruf]) dari total nilai transaksi penjualan objek tersebut, atau senilai Rp [Nominal].

Pasal 2: Waktu PembayaranPembayaran fee akan dilakukan oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA segera setelah PIHAK PERTAMA menerima pembayaran dari pembeli (baik secara termin maupun lunas) secara proporsional.

Pasal 3: Metode PembayaranPembayaran dilakukan melalui transfer ke rekening PIHAK KEDUA: Bank: [Nama Bank] Nomor Rekening: [No. Rekening] Atas Nama: [Nama Pemilik Rekening]

Pasal 4: KerahasiaanPara Pihak wajib menjaga kerahasiaan isi perjanjian ini dari pihak luar mana pun yang tidak berkepentingan.

Pasal 5: PenutupDemikian surat perjanjian ini dibuat dalam rangkap dua, masing-masing bermaterai cukup dan memiliki kekuatan hukum yang sama. PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA (Materai 10.000) () () Tips Tambahan untuk Mediator

Gunakan Materai: Penggunaan materai Rp10.000 wajib ada agar dokumen dapat dijadikan alat bukti di pengadilan.

Saksi: Libatkan minimal dua saksi untuk menandatangani surat tersebut guna memperkuat posisi hukum.

Legalitas Objek: Pastikan Anda memverifikasi bahwa PIHAK PERTAMA memang benar pemilik aset agar komitmen fee tersebut valid.

Dengan memiliki surat perjanjian yang jelas, Anda sebagai mediator dapat bekerja dengan lebih tenang dan profesional karena hak ekonomi Anda telah terlindungi secara hukum.

Apakah Anda ingin saya menambahkan pasal khusus mengenai pajak (PPh) atau cara penanganan jika terdapat lebih dari satu mediator dalam draf tersebut? AI responses may include mistakes. Learn more


Contoh Surat Perjanjian Komitmen Fee Mediator

PERJANJIAN JASA MEDIATOR Nomor: [Nomor Surat]/SPJM/[Kode Instansi]/202X

Pada hari ini, [Hari], tanggal [Tanggal] bulan [Bulan] tahun [Tahun], bertempat di [Kota/Tempat], telah terjadi kesepakatan antara: yaitu: [uraikan tugas

1. PIHAK PERTAMA (MEDIATOR) Nama : [Nama Lengkap Mediator] Alamat : [Alamat Lengkap] No. HP : [Nomor Telepon] Berikut selanjutnya disebut sebagai “PIHAK PERTAMA”.

2. PIHAK KEDUA (PENGGUGAT/TERGUGAT/PARAH PIHAK BERSENGKETA) Nama : [Nama Lengkap] Alamat : [Alamat Lengkap] No. HP : [Nomor Telepon] Berikut selanjutnya disebut sebagai “PIHAK KEDUA”.

(Jika ada pihak ketiga atau lawan sengketa, tambahkan klausul "PIHAK KETIGA" di sini).


DENGAN INI MENYATAKAN DAN MENYEPAKATI HAL-HAL SEBAGAI BERIKUT:

PASAL 1 OBJEK PERJANJIAN PIHAK PERTAMA berkomitmen untuk memberikan jasa mediasi kepada PIHAK KEDUA dalam perkara sengketa mengenai [Jenis Sengketa, contoh: tanah/warisan/kontrak kerja] dengan objek sengketa yang tertera dalam [Surat Kuasa/Dokumen Lain] yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari perjanjian ini.

PASAL 2 HAK DAN KEWAJIBAN PIHAK PERTAMA

  1. PIHAK PERTAMA wajib bersikap netral, independen, dan tidak memihak dalam proses mediasi.
  2. PIHAK PERTAMA wajib menjaga kerahasiaan informasi, dokumen, dan seluruh materi mediasi yang diperoleh selama proses berlangsung.
  3. PIHAK PERTAMA berkewajiban memfasilitasi pertemuan mediasi hingga tercapai kesepakatan (Perdamaian) atau dinyatakan tidak berhasil.

PASAL 3 HAK DAN KEWAJIBAN PIHAK KEDUA

  1. PIHAK KEDUA wajib menyampaikan informasi dan dokumen yang benar dan lengkap kepada PIHAK PERTAMA.
  2. PIHAK KEDUA wajib hadir dalam setiap jadwal pertemuan mediasi yang telah disepakati.
  3. PIHAK KEDUA wajib mematuhi Tata Tertib Mediasi yang ditetapkan oleh PIHAK PERTAMA.

PASAL 4 KOMITMEN FEE (BIAYA MEDIASI) Para pihak sepakat mengenai biaya mediasi dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Biaya Pendaftaran: Sebesar Rp [Nominal] (sudah termasuk biaya administrasi dan ruangan).
  2. Fee Mediator: Sebesar Rp [Nominal] per [Sesi/Jam/Kasus].
  3. Biaya Lain-lain: Biaya transport, akomodasi, dan konsumsi selama proses mediasi di luar kota (jika ada) akan dibebankan secara rasional dan terukur.

PASAL 5 PEMBAYARAN

  1. Pembayaran komitmen fee mediasi dibebankan kepada PIHAK KEDUA (atau dibagi 2 dengan pihak lawan, sesuaikan dengan kesepakatan).
  2. Pembayaran dilakukan secara bertahap:
    • Tahap 1 (DP): Dibayarkan saat penandatanganan surat kuasa/permohonan mediasi sebesar 50% dari total estimasi fee.
    • Tahap 2 (Pelunasan): Dibayarkan maksimal H-1 sebelum pembacaan naskah perdamaian atau saat mediasi dinyatakan selesai.
  3. Pembayaran dilakukan via transfer ke rekening PIHAK PERTAMA: [Nama Bank] No. Rek: [Nomor Rekening] a.n [Nama Pemilik Rekening].

PASAL 6 GANTI RUGI DAN PEMBATALAN

  1. Apabila PIHAK KEDUA membatalkan keikutsertaan dalam mediasi setelah DP dibayarkan, maka DP tersebut hangus dan menjadi hak PIHAK PERTAMA sebagai biaya persiapan.
  2. Apabila PIHAK PERTAMA tidak dapat melanjutkan mediasi karena alasan pribadi, maka PIHAK PERTAMA wajib mengembalikan biaya yang telah dibayarkan secara proporsional atau menyerahkan kasus kepada mediator pengganti.

PASAL 7 KERAHASIAAN Kedua belah pihak sepakat untuk merahasiakan segala informasi yang terungkap selama proses mediasi dan tidak dapat digunakan sebagai alat bukti di pengadilan apabila mediasi gagal, kecuali diatur lain oleh peraturan perundang-undangan.

PASAL 8 PENUTUP Perjanjian ini dibuat dan ditandatangani oleh kedua belah pihak dalam keadaan sadar tanpa adanya paksaan dari pihak manapun. Perjanjian ini berlaku sejak tanggal ditandatangani hingga proses mediasi selesai.

[Kota], [Tanggal]

PIHAK PERTAMA,

(Tanda Tangan)

[Materai 10.000]

[Nama Mediator]

PIHAK KEDUA,

(Tanda Tangan)

[Materai 10.000]

[Nama Para Pihak]


Mengapa Perjanjian Komitmen Fee Mediator Itu Penting?

Sebelum kita melihat contohnya, penting untuk memahami urgensi dokumen ini:

  1. Mencegah Konflik Kepentingan: Mediator harus bersikap netral. Dengan adanya komitmen fee yang jelas di awal, mediator tidak akan terkesan "memihak" salah satu pihak hanya karena pihak tersebut yang membayar lebih besar.
  2. Menghindari Wanprestasi: Banyak kasus di mana para pihak mencapai kesepakatan substantif (misalnya, ganti rugi Rp 1 Miliar), tetapi kemudian "lupa" atau menolak membayar mediator karena merasa belum ada kinerja yang terlihat.
  3. Dasar Penagihan yang Sah: Surat ini berfungsi sebagai bukti perjanjian utang piutang jasa. Jika salah satu pihak atau para pihak ingkar, mediator dapat menggunakan surat ini sebagai alat bukti di pengadilan.
  4. Transparansi Biaya: Klien akan lebih tenang jika mengetahui rincian biaya (honor tetap, biaya administrasi, biaya perjalanan, dll.) sejak awal.

Pasal 8 — Jangka Waktu

Perjanjian ini berlaku sejak tanggal ditandatangani dan berakhir setelah seluruh kewajiban yang tercantum dipenuhi oleh para pihak atau setelah [jangka waktu tertentu].

2. Key Clauses in a Sample Agreement

A standard contoh surat perjanjian komitmen fee mediator should contain the following clauses:

| Clause | Function | |--------|----------| | Identity of parties & mediator | Establishes legal capacity and prevents mistaken identity | | Scope of mediation services | Defines whether fees cover only sessions, or include travel, document review, post-mediation follow-up | | Fee structure | Lump sum vs. hourly; VAT (PPN) if applicable; payment deadline | | Commitment fee amount | A down payment (e.g., 50%) showing good faith | | Refund/cancellation policy | Non-refundable if party withdraws; mediator’s right to keep fee if session cancelled < 24 hours | | Dispute resolution on fee | Small claims court or mediation for fee disputes themselves | | Signature lines | All parties and mediator sign; date and place of agreement |

Elemen Wajib dalam Surat Perjanjian Komitmen Fee Mediator

Sebuah surat perjanjian yang baik harus memenuhi asas-asas perjanjian dalam KUH Perdata Pasal 1320 (sepakat, cakap, hal tertentu, sebab yang halal). Secara spesifik, dokumen ini harus mencakup:

  1. Identitas Para Pihak: Nama lengkap, alamat, dan peran (Pihak Pertama, Kedua, Ketiga, dan Mediator). Pastikan para pihak memiliki kapasitas hukum.
  2. Subjek Sengketa: Uraian singkat permasalahan yang dimediasi (tidak perlu detail, cukup untuk konteks).
  3. Besaran Fee Mediator:
    • Honorarium tetap (lumpsum).
    • Fee berbasis waktu (per jam/hari).
    • Fee berbasis hasil (jika mediasi berhasil mencapai kesepakatan). Hati-hati dengan klausul ini agar tidak melanggar etika profesi mediator (harus transparan).
  4. Mekanisme Pembayaran: Kapan dibayar? (di muka, per sesi, atau setelah mediasi selesai). Bagaimana pembagian jika para pihak lebih dari dua?
  5. Biaya Tambahan: Biaya transportasi, akomodasi, fotokopi dokumen, konsumsi, atau sewa ruangan.
  6. Pembatalan dan Penghentian Dini: Apa yang terjadi jika mediasi gagal setelah 3 sesi? Apakah fee tetap dibayarkan?
  7. Tanda Tangan Para Pihak dan Mediator.

Pasal 1 — Ruang Lingkup Tugas

  1. Mediator berkewajiban melaksanakan tugas mediasi sebagaimana disepakati, yaitu: [uraikan tugas, lokasi, jadwal pendek].
  2. Mediator bertindak netral, independen, dan menjaga kerahasiaan sesuai etika profesi.